SUSUNAN ORGANISASI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN CILACAP
- Kepala;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, terdiri dari :
- Seksi Pengelolaan Informasi dan Statistik;
- Seksi Pengelolaan Media Informasi dan Persandian;
- Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Kemitraan Komunikasi.
- Bidang Pengembangan Informatika, terdiri dari :
- Seksi Pengembangan E-Government;
- Seksi Pengembangan Infrastruktur;
- Seksi Pengembangan Sumber Daya Informatika.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sumber Data : Peraturan Bupati Cilacap tahun 2016