Tentang Permohonan Informasi Publik (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Cilacap
Setiap warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung ke Kantor DISKOMINFO Cilacap Jl. Sindoro no. 36, Cilacap
- Melalui web PPID Kabupaten Cilacap (ppid.cilacapkab.go.id)
- Pilih menu Layanan Informasi lalu pilih sub menu Form Permohonan Informasi, Klik Disini
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima telepon konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon dengan datang ke PPID yang bersangkutan atau email yang telah dicantumkan pengguna pada saat mengajukan permohonan informasi.
Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka kurang dari 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja (sesuai dengan alur permintaan informasi PPID Kabupaten Cilacap).
Keberatan dapat diajukan melalui :
- Datang langsung ke Kantor DISKOMINFO Cilacap Jl. Sindoro no. 36, Cilacap
- Melalui web PPID Kabupaten Cilacap (ppid.cilacapkab.go.id)
- Pilih menu Layanan Informasi lalu pilih sub menu Form Pengajuan Keberatan, Klik Disini
- Melengkapi kolom yang telah disediakan
- Melampikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
PPID Kabupaten Cilacap dan Perangkat PPID tidak memungut biaya kepada pemohon dalam memperoleh informasi publik yang diakses dalam bentuk softcopy. Namun apabila memerlukan salinan dokumen, pemohon dapat melakukan penggandaan (fotocopy) dengan biaya yang dibebankan/ditanggung oleh pemohon informasi.
PPID Kabupaten Cilacap dan Perangkat PPID tidak memungut biaya pengiriman jika salinan informasi dikirimkan melalui email. Atau pemohon dapat mengambil salinan informasi yang dibutuhkan secara langsung ke Kantor DISKOMINFO Kabupaten Cilacap.
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin – Kamis dari pukul 07.30 – 15.30 WIB dan hari Jumat pukul 07.00 – 11.30 WIB.
Tentang LaporBup
LaporBup adalah Portal Laporan Pengaduan Online Pemerintah Kabupaten Cilacap
Merupakan wujud nyata dari keinginan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengakomodasi aspirasi warga masyarakat Kabupaten Cilacap.
Aduan harus diterima dengan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk permasalahan atau keluhan, lokasi, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Aduan dapat disampaikan melalui laporbup.cilacapkab.go.id atau mengirimkan pesan WhatsApp ke 6285290082800 dengan format “LAPORBUP#nama anda#isi laporan”.
Contoh: “LAPORBUP#Jono Dwi Rianto#Mohon bantuan untuk perbaikan jalan di Desa__ Kecamatan__”.
Identitas anda tidak akan terpublis ke publik. hanya admin yang bisa mengetahui