Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik.
Kantor
Alamat | Jalan Sindoro Nomor 36 Cilacap |
Telp. | (0282) 5563111 |
Fax | (0282) 5563111 |
kominfo@cilacapkab.go.id | |
Website | kominfo.cilacapkab.go.id |
Pimpinan
SUPRIYANTO, S.H., M.Si.
NIP. 19650825 199403 1 009
Jabatan : Kepala Dinas
Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi perencanaan, pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumentasi, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotokolan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan dinas.
Fungsi:
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan dan aset, hukum, kehumasan dan keprotokolan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penyelengaraan pengelolaan aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok
Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan informasi dan statistik, pengelolaan media informasi dan persandian, serta pengembangan sumber daya dan kemitraan komunikasi.
Fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja bidang pengelolaan informasi dan pengembangan komunikasi publik;
- perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi dan pengembangan komunikasi publik ;
- pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengendalian dan pemanfaatan bidang pengelolaan informasi dan pengembangan komunikasi publik;
- pengelolaan administrasi bidang pengelolaan informasi dan pengembangan komunikasi publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok
Bidang Pengembangan Informatika mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan E-Government, pengembangan Infrastruktur, dan pengembangan sumber daya informatika.
Fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja bidang pengembangan informatika;
- perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan informatika ;
- pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengendalian dan pemanfaatan bidang pengembangan informatika;
- pengelolaan administrasi bidang pengembangan informatika;dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.