Profil PPID Pelaksana

Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Publik

PPID Pelaksana bertugas:

  1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan 16 Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,PPID Pelaksana berwenang:

a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

b.  meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

c.  menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau  pembuatan pertimbangan            tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

 

Print
Twitter
Facebook
WhatsApp
Email
Alamat Kantor

Jalan Sindoro Nomor 36
Kelurahan Sidanegara
Kecamatan Cilacap Tengah
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
53223

Contact Info
Copyright © 2022 DISKOMINFO KABUPATEN CILACAP
Open chat
1
Lapor Bupati Cilacap..... !
silahkan sampaikan keluhan anda !
seputar Infrastruktur dan
Layanan Masyarakat