INFORMASI BERKALA
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
I.Informasi Berkaitan Dengan Badan Publik
Visi dan Misi sesuai Perbup RPD Kabupaten Cilacap
Visi
“CILACAP YANG BERBUDAYA DAN SEJAHTERA”
Misi
Kebijakan perencanaan pembangunan daerah untuk perencanaan tahun 2023– 2026 adalah memantapkan pencapaian
prioritas pembangunan daerah, sebagai berikut :
1. Diterapkannya nilai-nilai luhur yang berasal dari budaya dan agama dalam praktek kehidupan sehari-hari;
2. Rendahnya intensitas dan frekuensi konflik sosial yang ditimbulkan karena isu SARA dan kesenjangan sosial ekonomi;
3. Tingkat keyakinan masyarakat yang tinggi akan rasa aman, tenteram dan damai;
4. Investasi-investasi besar semakin mantap dalam memainkan perannya sebagai agen pembangunan sehingga stabilitas
pertumbuhan perekonomian yang tinggi dapat tercapai;
5. Potensi daerah telah dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga tercipta produk yang mempunyai daya saing tinggi dan
banyak diminati;
6. Keseimbangan pembangunan yang memperhatikan kelestarian alam;
7. Infrastruktur yang telah mampu mendinamisir ekonomi kerakyatan;
8. Mantapnya masyarakat yang senantiasa aktif dalam setiap kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik sehingga
mampu melaksanakan pembangunan di berbagai sektor secara mandiri;
9. Terwujudnya masyarakat menjadi faktor yang memiliki peran yang sama besar dengan faktor pembangunan lainnya
sehingga partisipasinya menjadi salah satu elemen penting dalam pembangunan.
II.Informasi Kegiatan dan Kinerja
III.Informasi Laporan Keuangan
IV.Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
V.Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
VI.Laporan Akses Informasi Publik
VII.Keputusan Badan Publik
VIII.Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pejabat
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pejabat
Berikut ini disampaikan Tata Cata Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran disiplin atau etika yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara pada kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap.
- Materi pengaduan :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
- Identitas Terlapor :
- Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Identitas Pelapor :
- Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Komite Etik.
- Hak-Hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Hak-Hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
- Hak-Hak Komite Etik :
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
- ALUR :
- MELALUI MEDIA SOSIAL/EMAIL SKPD/BERSURAT KEPADA SKPD:
- Mengisi form pengaduan yang dapat diunduh di laman PPID Pelaksana Diskominfo Cilacap
- Menyertakan bukti (berupa foto/video/bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan.
- Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
- DATANG LANGSUNG/MANUAL :
- Menyertakan bukti (berupa foto/video/bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan.
- Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
- MELALUI MEDIA SOSIAL/EMAIL SKPD/BERSURAT KEPADA SKPD: