Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor 165 Tahun 2023 tentang Pembentkan Tim Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2023 tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana adalah sebagai berikut:

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Membantu PPID melaksanakan verivikasi dokumen informasi publik
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) ; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.
Perbup-165-Tahun-2023-SK-Tim-PPID (1)
Print
Twitter
Facebook
WhatsApp
Email
Alamat Kantor

Jalan Sindoro Nomor 36
Kelurahan Sidanegara
Kecamatan Cilacap Tengah
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
53223

Contact Info
Copyright © 2022 DISKOMINFO KABUPATEN CILACAP
Open chat
1
Lapor Bupati Cilacap..... !
silahkan sampaikan keluhan anda !
seputar Infrastruktur dan
Layanan Masyarakat