Sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor 165 Tahun 2023 tentang Pembentkan Tim Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2023 tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana adalah sebagai berikut:
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Membantu PPID melaksanakan verivikasi dokumen informasi publik
- Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) ; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.