Antisipasi Bahaya Kebakaran Tanggung Jawab Pemerintah Bersama Masyarakat

CILACAP – Potensi bahaya kebakaran dan non kebakaran saat ini terus mengintai, seiring dengan bertambahnya jumlah obyek vital di Kabupaten Cilacap. Hal ini merupakan tantangan yang harus ditanggulangi secara menyeluruh, sistematis, efektif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri saat mewakili Pj. Bupati Cilacap menyampaikan tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Cilacap atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Rabu (15/11/2023).

“Bertambahnya bangunan bertingkat, industri modern, pemukiman padat serta perlengkapan rumah tangga kantor merupakan ancaman yang potensial terhadap bahaya kebakaran”, jelasnya.

Penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama dengan unsur masyarakat. ”Khusus untuk keamanan bangunan terhadap ancaman bahaya kebakaran, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemilik/pengelola/penanggung jawab bangunan”, tegasnya

Untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan/kebutuhan masyarakat sebagai salah satu upaya penanggulangan dini bahaya kebakaran dan non kebakaran.

Terkait dengan peran serta masyarakat, Pemkab Cilacap telah membentuk relawan pemadam kebakaran (Redkar) beranggotakan 298 orang yang tersebar di 24 Kecamatan. Adapun upaya pencegahan dan meminimalisasi terjadinya kebakaran bangunan gedung, Pemkab Cilacap telah menerbitkan rekomendasi persetujuan teknis alat proteksi pemadam kebakaran pada bangunan gedung sebagai syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Sementara itu, terkait Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Ada beberapa ruang lingkup yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini meliputi tertib tata ruang,  lalu lintas jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya.

Kemudian tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib pemilik dan/atau penghuni bangunan, tertib sosial, tertib peserta didik, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib pariwisata, tertib kesehatan, dan tertib keadaan bencana.

Sebelum penyampaian tanggapan terhadap pandangan fraksi, sebelumnya fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban terhadap Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan Pelestarian Kesenian Tradisional.(dn/kominfo)

Print
Twitter
Facebook
WhatsApp
Email
Alamat Kantor

Jalan Sindoro Nomor 36
Kelurahan Sidanegara
Kecamatan Cilacap Tengah
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
53223

Contact Info
Copyright © 2022 DISKOMINFO KABUPATEN CILACAP
Open chat
1
Lapor Bupati Cilacap..... !
silahkan sampaikan keluhan anda !
seputar Infrastruktur dan
Layanan Masyarakat