Potensi Kerugian Negara di Sektor Cukai Mencapai Rp 40 Trilyun

CILACAP – Potensi kerugian negara dari sektor cukai tahun 2023 mencapai Rp 40 trilyun. Hal ini disebabkan karena masih ada pelanggaran, terutama peredaran rokok ilegal yang diprediksi angkanya mencapai 7 persen dari total penerimaan cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, Indra Gunawan menjelaskan, pihaknya berupaya menekan pelanggaran tersebut setidaknya pada angka 3 persen.

“Kami akan melakukan tindakan yang lebih bersifat envorcemen (penegakan hukum) untuk setiap pelanggaran,” ungkap Indra dalam Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan bidang Cukai Tembakau Kabupaten Cilacap Tahun 2023, di Pendopo Panembahan Tunggul Wulung, Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi, Jumat (26/5/2023).

Indra menjelaskan, langkah-langkah tersebut dilakukan agar penerimaan pada tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp 232 trilyun dapat tercapai. Target tersebut, menurut dia sangat besar karena mencakup 10 persen dari nilai APBN.

Adapun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Cilacap tahun ini sebesar Rp 12 milyar.  Dana tersebut digunakan untuk berbagai bidang, antara lain pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

DSC 5466 scaled
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri (tengah) didampingi Kepala Diskominfo Cilacap, Supriyanto (kanan) menyerahkan tokoh wayang ‘Kresna’ kepada Ki Dalang Eko Suwaryo dalam forum tatap muka sosialisasi ketentuan di bidang cukai .

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Supriyanto yang juga menjadi narasumber dalam forum tersebut mengungkapkan, masyarakat terutama kaum milenial perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal. Sejumlah upaya sudah dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan hal tersebut.

“Tahun lalu kita sudah menggaet para milenial melalui lomba vlog dalam rangka mengantisipasi peredaran rokok ilegal. Ternyata bagus dan itu sangat mengedukasi,” terang Supriyanto.

Selain sosialisasi melalui pendekatan teknologi informasi, Supriyanto menegaskan, diseminasi informasi secara luas juga dilakukan melalui media tradisional. Salah satunya pagelaran wayang kulit yang menjadi rangkaian acara dalam forum tatap muka ini.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri yang hadir mewakili dan membacakan sambutan Penjabat Bupati Cilacap berharap, sosialisasi ini berjalan efektif. Sehingga kepentingan penerimaan negara dan kepentingan perlindungan masyarakat di bidang kesehatan, ketertiban, dan keamanan atas penggunaan barang kena cukai dapat ditegakkan melalui peran aktif masyarakat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat memperoleh pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, khususnya hasil tembakau dan memahami karakteristik pita cukai asli. Karena saat ini peredaran rokok rokok ilegal masih banyak terjadi dan sangat merugikan keuangan negara,” tuturnya.

Untuk diketahui, Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau dikemas dalam bentuk talkshow. Acara kemudian dilanjutkan dengan pagelaran wayang kulit yang dibawakan oleh Ki Dalang Eko Suwaryo dari Kebumen, dengan lakon ‘Kresna Duta’.(dn/kominfo)

Print
Twitter
Facebook
WhatsApp
Email
Alamat Kantor

Jalan Sindoro Nomor 36
Kelurahan Sidanegara
Kecamatan Cilacap Tengah
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
53223

Contact Info
Copyright © 2022 DISKOMINFO KABUPATEN CILACAP
Open chat
1
Lapor Bupati Cilacap..... !
silahkan sampaikan keluhan anda !
seputar Infrastruktur dan
Layanan Masyarakat