CILACAP – Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap kembali menggelar konsultasi publik untuk pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan. Konsultasi publik yang ketiga ini merupakan tindaklanjut dari pembahasan di pertemuan sebelumnya. Kegiatan ini difasilitasi melalui Proyek IFish kerjasama antara FAO, KKP yang didanai GEF dengan tim tenaga ahli dari Universitas Diponegoro.
Kegiatan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Senin (10/06) dihadiri dari berbagai stakeholder, meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPDAS Serayu Opak Progo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, OPD di lingkungan Kabupaten Cilacap, pihak swasta, akademisi, dan perwakilan kelompok perikanan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mohamad Wijaya saat membuka kegiatan menjelaskan, Kabupaten Cilacap memiliki potensi perikanan yang besar. Dengan ekosistem perairan berupa sungai, rawa, laguna dan laut menjadikan Kabupaten Cilacap memiliki keanekaragaman hayati perairan yang tinggi. “Sehingga diperlukan peraturan sebagai dasar untuk mengelola kegiatan para pelaku perikanan agar optimal, berkelanjutan dan mampu meningkatkan ekonomi lokal di Kabupaten Cilacap terutama melalui sektor perikanan” jelasnya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap menyampaikan, kegiatan konsultasi publik hari ini merupakan kegiatan lanjutan dari konsultasi publik sebelumnya dan pertemuan koordinasi dengan stakeholder, baik pertemuan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, OPD terkait maupun dengan para kelompok pelaku perikanan dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap “Harapannya pada konsultasi publik hari ini bisa mendapatkan masukan dan saran yang lebih mengerucut serta dapat menjadi bahan perbaikan untuk Draft Rancangan Peraturan Daerah yang disusun” ungkap Indarto.
Perwakilan Proyek IFish – FAO untuk Kabupaten Cilacap, Enggar Yulia Wardani mengatakan Kabupaten Cilacap memiliki Sumber Daya Manusia yang lengkap di sektor perikanan, mulai dari nelayan, pembudidaya, pengolah hingga kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS). Rancangan Peraturan yang disusun ini harapannya dapat ditindaklanjuti menjadi sebuah peraturan, yang dapat mengakomodir seluruh aspek dari kegiatan perikanan baik perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan dan pemasaran. Sehingga dapat tercipta harmonisasi antar stakeholder dan terselenggaranya pemanfaatan sumber daya perikanan yang lestari. Selain itu, juga dapat berkontribusi memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cilacap.
Sementara ,Tim tenaga ahli dari Universitas Diponegoro yang terdiri dari Ahli Perikanan dan Ahli Hukum diketuai oleh Dr Bambang Yulianto menjelaskan, saat ini Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perikanan yang tersedia, memiliki ruang lingkup berupa kebijakan pengelolaan perikanan; penyelenggaraan pengelolaan perikanan; konservasi sumber daya ikan; perizinan berusaha perikanan; kemitraan; perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan; pembatasan dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup. Draft ini disusun berdasarkan kondisi perikanan di Kabupaten Cilacap, survey lapang serta masukan dan saran dari para stakeholder.(rin/kominfo).