CILACAP – Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pernyataan tersebut disampaikan saat mewakili Pj. Bupati Cilacap dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (15/11/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap, Saiful Musta’in dengan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat bersama Wakil Ketua DPRD Cilacap, Sindi Syakir dan Purwati. Rapat yang digelar secara hybrid ini juga dihadiri perwakilan unsur Forkopimda, Kepala OPD dan jajaran pejabat Pemkab Cilacap.
Terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemkab Cilacap merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional.
”Untuk itu kami sepakat untuk membahas Raperda ini dalam Pansus DPRD, dengan harapan nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”, tegasnya.
Selain itu, Rapat Paripurna juga membahas Raperda inisiatif DPRD tentang Pelestarian Kesenian Tradisional. Dalam konteks ini, pelestarian Kesenian Tradisional di Kabupaten Cilacap diarahkan pada beberapa tujuan. Diantaranya adalah melindungi kesenian tradisional dari kepunahan serta mengembangkan kesenian tradisional dengan memperhatikan nilai estetika
”Pelestarian kesenian tradisional juga bertujuan memanfaatkan kesenian tradisional untuk kepentingan pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi”, jelasnya.
Langkah-langkah pelestarian tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesenian, pembinaan lembaga kesenian, dan pranata kesenian. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan sikap positif dan kesadaran dalam melestarikan kesenian tradisional melalui pendidikan dan apresiasi seni di sekolah maupun di luar sekolah.(dn/kominfo)