CILACAP – Untuk mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat koordinasi Pengelolaan Website dan media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (02/03/2024) di Ruang Rapat Diskominfo.
Dalam sambutannya, kepala Diskominfo, Supriyanto, yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa website dan media sosial adalah salah satu alat komunikasi yang paling digandrungi masyarakat saat ini sehingga pemerintah perlu mengimbanginya.
“Tentu saja harus sejalan dengan program dan kinerja yang kita lakukan sebagai pelayan publik, salah satunya memberikan informasi yang tepat, akurat, dan dibutuhkan oleh masyarakat sebagai salah satu bukti Keterbukaan Informasi Publik”, jelasnya.
Terlebih, Kabupaten Cilacap pada tahun 2023 berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2023 kategori Badan Publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 98,36.
“Penghargaan ini tentunya jangan membuat kita terlena, namun harus bisa menjadi pemacu semangat untuk bisa mendapatkan hasil yang lebih baik lagi di tahun ini dan membuktikan bahwa nilai tersebut sudah pantas diberikan kepada Kabupaten Cilacap”, tambahnya.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Berdasarkan evaluasi kinerja pengelola website OPD periode Januari hingga April 2024, dari 55 OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap mayoritas berada di bawah 50%. Beberapa kendala diantaranya karena data yang belum lengkap dan banyaknya mutasi pegawai. Hal ini akan ditingkatkan dan harus terus diperbaharui seiring berjalannya waktu, sepanjang tahun hingga memperoleh hasil 100%. (pink/kominfo)