CILACAP – Sebanyak 661 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Rabu 6/9/2023 menerima Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2023. SK diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri di Aula Gedung Diklat Praja.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Achmad Nurlaeli dalam laporannya menyampaikan total ASN Cilacap yang menerima SK Kenaikan Pangkat sebanyak 661 orang.
“Dengan rincian per golongan yaitu Golongan I sebanyak 1 orang, Golongan II sebanyak 24 orang, Golongan III sebanyak 521 orang dan Golongan IV sebanyak 112 orang,” paparnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri yang saat itu juga turut SK Kenaikan Pangkat menjadi Golongan IV/d atau Pembina Utama Madya, mengucapkan selamat serta mengatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan layanan kepada masyarakat.
“Hal ini, selain harus Saudara syukuri juga diharapkan mampu menjadi pemacu semangat dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian Saudara dalam menjalankan tugas sehari-hari, utamanya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, Core value ASN Berakhlak harus dijaga, dihayati dan dilaksanakan,” pesannya.
Terkait dengan Pemilu 2024, Sekda mengingatkan kepada seluruh ASN untuk terus menjaga netralitas ASN.
“ASN harus dapat menjaga netralitas yakni bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Serta harus bisa melihat situasi dan kondisi sehingga harus bermain cantik dengan menjaga netralitas. Semoga pemilu 2024 akan dapat berjalan sukses,” imbaunya.
Dijelaskan bahwa, masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 tahun 2023 ditetapkan setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun. Kemungkinan peraturan ini akan diberlakukan mulai periode Kenaikan Pangkat di tahun 2024 sambil menunggu Juknis lebih lanjut.
“Dengan bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun akan lebih banyak, dan diharapkan perubahan ini akan meningkatkan kualitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil secara keseluruhan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutupnya. (my/aji/kominfo)